Sidang Kasus Narkoba, Cucu Konglonerat Kartini Muljadi Terancam 4 Tahun Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dakwaan perkara narkoba untuk Richard Muljadi, Selasa 27 November 2018.
Richard adalah pengusaha juga cucu konglomerat Kartini Muljadi yang ditangkap di sebuah toilet restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, 22 Agustus 2018.
"Sidang dakwaan membacakan proses sejak Richard tiba di restoran, memakai (narkoba) sampai ditangkap," kata jaksa penuntut, Donny Sani, usai persidangan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengatakan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Chris Nugroho membacakan dakwaan berkaitan hasil tes urine Richard yang menunjukkan positif mengonsumsi kokain. "Dicek urine dan darah positif dan dia mengiyakan," ucapnya.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Richard dengan Pasal 112 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya adalah hukuman penjara maksimal empat tahun.
Ketika menangkap Richard, polisi menyita iPhone X dan selembar uang 5 dolar Australia bertabur serbuk kokain. Serbuk dipastikan kokain setelah berdasarkan hasil tes urine, Richard Muljadi dinyatakan positif mengonsumsi kokain.
Richard mengaku mendapat kokain itu dari seseorang berinisial ML. Hingga kini belum jelas perburuan terhadap ML. Kasus ini juga pernah mendapat perhatian dari Bareskrim Mabes Polri agar penyidik Polda Metro tak main-main dan diminta membongkar peredaran narkoba di kalangan atas.